Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lobu Rampah Ditangkap

REDAKSI
Jumat, 12 Maret 2021 - 17:28
kali dibaca
Ket Foto : Polres Labuhanbatu menahan KMH oknum Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Antara)


Mediaapakabar.comSatreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 Miliar, pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2017 yang dilakukan mantan Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menjelaskan, tersangka berinisial KMH diduga menyalahgunakan sejumlah dana bagi hasil pajak dan retribusi serta dana Silpa tahun 2016.


Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan APBDes Rp1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.


"Yakni, kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Rp 407.166.200, bidang pembangunan Rp 703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 94.987.232," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.


Setelah APBDes masuk ke dalam rekening desa, KMH bersama bendahara berinisial MSR mengambil dana dan selanjutnya uang dipegang KMH. 


Namun, oknum Penjabat Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017, sehingga negara mengalami kerugian Rp 399.019.885.


Parikhesit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong Rp 26.960.359.


Selain itu, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.


Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subs, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini