"Keduanya, akan mengantarkan sabu ke Bandar Lampung dengan menumpangi sebuah bus yang akan melintas di jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata JPU Rehulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Mendapatkan informasi itu, sambung JPU, petugas berangkat menuju tempat yang dimaksud dan setelah tiba jalan tersebut, petugas melihat kedua terdakwa sesuai ciri-ciri yang dimaksud, hendak masuk ke loket bus Putra Pelangi jurusan Medan-Bandar Lampung dengan membawa sebuah tas ransel.
"Selanjutnya, para petugas kepolisian dibantu team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan menemukan 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 1 buah kotak sepatu yang berisikan 2 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 2.107,6 gram," urai JPU.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya Alfian (belum tertangkap) yang menugaskan kedua terdakwa untuk mengantar sabu tersebut ke kota Bandar Lampung dan dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu kepada calon pembeli di Bandar Lampung.
Kemudian, kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 2.107,6 gram dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas JPU Rehulina Sembiring. (MC/DAF)