Demi Sabu, Nelayan Asal Asahan Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya

REDAKSI
Minggu, 21 Maret 2021 - 12:19
kali dibaca
Ket Foto : Robiul Siregar alias Regar (22) warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai, Kamis, 18 Maret 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB.


Mediaapakabar.comRobiul Siregar alias Regar (22) warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai, Kamis, 18 Maret 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena nekat menggelapkan sepeda motor Merk Honda Beat milik temannya untuk membeli sabu.


"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Fitri Yani Br Pasaribu (39) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang sepeda motor miliknya digelapkan pelaku," kata Kasubbag Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu, 21 Maret 2021.


Dijelaskan Iptu Ahmad, kejadian berawal 

pada hari Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB saksi Tulus dan Dicky Herianto berada di sebuah warung internet di Simpang Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


"Saat itu mereka sedang bermain billiard yang lokasinya satu tempat dengan warnet,  di tempat itu saksi Tulus bertemu dengan seorang laki-laki biasa dipanggil Siregar, mereka sempat berbincang-bincang hingga akhirnya saksi Tulus, Dicky dan Siregar berniat membeli narkotika jenis sabu dan akan sama-sama mengkonsumsinya," kata Iptu Ahmad.


Selanjutnya, sambung Iptu Ahmad, saksi Tulus, Dicky dan tersangka pergi meninggalkan warnet dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat yang tidak lain milik dari korban Fitri Yani (ibu dari Dicki Harianto) dari warnet saksi Tulus yang mengemudikan sepeda motor honda beat.


"Lalu, tersangka mengarahkan tujuan ke arah Simpang Pam, Jalan Beting Semelur, saat posisi mereka di simpang pam, tersangka  menyuruh berhenti, saat itu tersangka mengatakan bahwa ia sendiri yang akan masuk menemui pengedar sabu dan akan membelinya," ujar Iptu Ahmad.


Tersangka menyuruh Tulus dan Dicky untuk menunggu sebentar, saksi Tulus dan DICKY pun menunggu di Simpang Pam sementara tersangka pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. 


Setelah menunggu sekitar 4 jam lamanya dan ternyata tersangka tidak juga pulang, maka saksi Tulus dan Dicky pergi meninggalkan Simpang Pam. Sejak saat itulah sepeda motor Honda Beat milik korban Fitri Yani tidak pernah dikembalikan oleh tersangka.


Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Reskrim mendapat informasi dari korban keberadaan tersangka yang telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat.


Selanjutnya petugas mendatangi sebuah warung tuak di daerah Jalan Arteri Kota Tanjung Balai, lalu mendapati tersangka sedang minum tuak, petugas kemudian menangkap tersangka dan membawa tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan. 


Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepeda motor honda beat telah tersangka jual kepada seorang pengedar sabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai seharga Rp200 ribu dan ditambah pula narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.


Namun, sabu sebanyak 1 gram yang ia beli ternyata adalah tawas, sementara terhadap uang senilai Rp200 ribu telah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini