Buron Selama 4 Tahun, Pembunuh Rasmi Ginting Ditangkap

REDAKSI
Sabtu, 20 Maret 2021 - 17:51
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka pembunuhan (dua kiri) diapit petugas.


Mediaapakabar.comSetelah empat tahun buron, Malem Ngikut Suranta Tarigan alias Batu alias Dias Tarigan (33), tersangka pembunuhan Rasmi Rasmita Br Ginting (35) warga Jalan Karya Gang Muslimin Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap. 

Dia disergap personel Polsek Pancur Batu saat berada di Jalan Jamin Ginting depan Pajak Pancur Batu, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB. 


Informasi dihimpun menyebutkan, warga Jalan Karya Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang itu membunuh korban pada Kamis 29 Juni 2017 dini hari. 


"Kita tangkap tersangka saat berada di sekitar terminal angkot Pancur Batu, setelah empat tahun kabur," ujar Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma, Sabtu (20/3/2021).


Kepada penyidik, tersangka mengaku telah membunuh korban saat meminta dimasakkan telur. Namun, kemudian mereka bertengkar hingga tersangka menghabisi korban.


"Pelaku membunuh korban dengan cara menikam bagian dada dan perut menggunakan pisau dapur," pungkas Dedy. (Fadri) 

Share:
Komentar

Berita Terkini