Buktikan KLB di Sumut Ilegal, AHY Serahkan AD/ART-Kepengurusan PD ke Dirjen AHU

REDAKSI
Senin, 08 Maret 2021 - 14:08
kali dibaca
Ket Foto : Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sambangi kantor Kemenkum HAM. Di sana ia menyerahkan berkas partai ke Dirjen AHU Kemenkum HAM. AHY menyerahkan dokumen yang dinilai bisa membuktikan KLB di Sumut ilegal. (detik.com)


Mediaapakabar.comKetua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

AHY menyerahkan dokumen yang menurut PD membuktikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ilegal.


"Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik. Ada 5 kontainer (box) yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK PD, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengklaim telah melakukan kongres Luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY, di depan gedung AHU Kemenkum HAM, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan.


Dikatakan AHY, dirinya menyerahkan berkas AD/ART PD yang telah disahkan negara dan nama kepengurusan PD saat ini. Dia menegaskan KLB Demokrat tidak memiliki kekuatan hukum.


"Kami menyerahkan konstitusi PD anggaran dasar, anggaran rumah tangga, AD-ART yang juga telah disahkan oleh negara pemerintah, Kemenkumham tahun lalu. Juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan kongres ke 5 PD tangga l15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan Kemenkumham," ucap AHY dilansir dari detik.com, Senin (08/01/2021).


Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh. Kami juga serahkan kronologis surat pernyataan dari ketua majelis tinggi partai dan juga lis berkas yang kami serahkan ada 10 jenis berkas," lanjutnya.


Di tempat yang sama, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar menambahkan Kemenkum HAM akan melakukan kajian terlebih dahulu usai menerima berkas dan bukti yang di bawa AHY. Cahyo belum merinci kapan pemeriksaan berkas itu selesai dilakukan.


"Berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan, di jelaskan oleh Pak AHY, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini. Nanti kita pelajari (sampai kapan dokumen ini diperiksa)," ucap Cahyo.


Seperti diketahui, KLB Demokrat yang diklaim segelintir pihak sudah rampung dan memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Hasil KLB Demokrat disebut akan didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan (SK) hari ini.


Terkait kisruh KLB Demokrat, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan memprosesnya secara hukum setelah ada laporan dari penyelenggara. Dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini yakni UU Partai Politik dan AD-ART Partai Demokrat tahun 2020. Sejauh ini, kata Mahfud, AHY masih ketum PD. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini