Besok, Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi

REDAKSI
Senin, 08 Maret 2021 - 23:16
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan saat mendengarkan dakwaan secara virtual beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.comMantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 09 Maret 2021 besok, terkait kasus dugaan korupsi pada program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.

"Seharusnya, terdakwa dituntut pada Senin (8/3/2021). Namun ditunda karena alasan teknis. Kemungkinan akan dilanjutkan besok (Selasa) pagi karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis," ujar JPU Akbar Pramadhana. 


JPU dari Kejari Karo ini mengakui, bahwa terdakwa Candra telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Namun, pada sidang perkara atas nama terdakwa Risdianto, nama Candra Tarigan disebut. 


"Karena itu makanya ditunda bang. Kita hitung kembali berapa selisih kerugian negara dari yang sudah dikembalikan dengan fakta persidangan," cetus Akbar. 


Dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp 250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015. 


Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. "Lalu, Sueka membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menetapkan setiap kecamatan mendapat Rp 50 juta. Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp 49 juta/kecamatan," ujar JPU. 


Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. 


Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau. "Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut," cetus Akbar. 


Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 227.176.000.  (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini