Informasi dihimpun wartawan, Kamis (18/3/2021) menyebutkan, kedua wanita tersangka pelaku penipuan yang dibekuk petugas itu adalah PRS (27) warga Jalan Anggrek Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan rekannya, AR (28) warga asal Jalan Karangjambe Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah.
Kasat reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan, Kamis (18/3/2021) mengungkapkan, keduanya dibekuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru.
"Setelah melakukan penyelidikan dari beberapa laporan korban, kedua wanita pelaku penipuan dan penggelapan ini kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," jelas Iptu Ardian Yunan kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, dalam aksinya kedua tersangka memiliki peran berbeda dengan modus menawarkan keuntungan biaya sewa kamera dalam kegiatan riset dari sebuah lembaga ilmu penelitian.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini, mereka berperan selaku orang yang modusnya menyewa kamera dan laptop milik para korbannya untuk keperluan dokumentasi riset lembaga ilmu pengetahuan," sebut Yunan.
Lebih jauh disampaikan Iptu Yunan, selain membekuk kedua tersangka petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan berupa satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kamera kedua tersangka cukup meresahkan beberapa kalangan profesi khususnya jurnalistik di Medan. Terlebih belakangan terungkap banyak para pekerja profesi yang menjadi korban bujuk rayu dua wanita tersebut.
Modusnya meyakinkan dan menjanjikan keuntungan biaya sewa menyewa kamera kepada korban untuk keperluan melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan. (myu)