Beli Sabu Paket Rp50 ribu, Kuli Bangunan Ditangkap Polsek Medan Baru

REDAKSI
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:27
kali dibaca
Tak sempat nikmati barang haram narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp50 ribu, Muhammad Amri (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seorang kuli bangunan dibekuk personil Polisi Polsek Medan Baru.

Mediaapakabar.com - Tak sempat nikmati barang haram narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp50 ribu, Muhammad Amri (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seorang kuli bangunan dibekuk personil Polisi Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Torus, Kamis (4/3/2021) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya transaksi narkoba di Jalan Setia Budi Medan.

"Dari informasi itu kemudian kita lakukan upaya penyelidikan dan pada hari sabtu pukul 12.00 WIB lalu. Kemudian dari lokasi yang dimaksud kita mengidentifikasi satu orang tersangka yang gerak geriknya mencurigakan," ujar nya.

Saat dihampiri petugas yang hendak melakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membuang sebuah plastik klip kecil yang diduga berisikan paket narkotika jenis sabu dari tangannya.

"Kemudian barang bukti tersebut diambil petugas dan diperlihatkan kembali pada pelaku. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan ke markas," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi sementara petugas, pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka terancam dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini