Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Torus, Kamis (4/3/2021) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya transaksi narkoba di Jalan Setia Budi Medan.
"Dari informasi itu kemudian kita lakukan upaya penyelidikan dan pada hari sabtu pukul 12.00 WIB lalu. Kemudian dari lokasi yang dimaksud kita mengidentifikasi satu orang tersangka yang gerak geriknya mencurigakan," ujar nya.
Saat dihampiri petugas yang hendak melakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membuang sebuah plastik klip kecil yang diduga berisikan paket narkotika jenis sabu dari tangannya.
"Kemudian barang bukti tersebut diambil petugas dan diperlihatkan kembali pada pelaku. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan ke markas," ungkapnya.
Dari hasil interogasi sementara petugas, pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka terancam dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (myu)