Anggota Komisi A: Pemerintah Harus Selesaikan Konflik Sengketa Lahan Bandara Sibisa

REDAKSI
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:03
kali dibaca
Ket Foto : Anggota Komisi A DPRD Sumut dari fraksi PDIP, Franky Partogi Wijaya Sirait menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan konflik lahan pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba sebelum melanjutkan pembangunan proyek strategis nasional tersebut. 

Mediaapakabar.com - Anggota Komisi A DPRD Sumut dari fraksi PDIP, Franky Partogi Wijaya Sirait menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan konflik lahan pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba sebelum melanjutkan pembangunan proyek strategis nasional tersebut. 

Seperti diketahui sebelumnya kelanjutan pembangunan proyek Bandara Sibisa diminta dihentikan karena sedang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige karena dugaan pencaplokan lahan warga. 

Adanya dugaan pencaplokan lahan warga sementara pemerintah terus melanjutkan pembangunan merupakan preseden buruk. "Apabila masih ada konflik persoalan lahan sebelum pembangunan lebih baik di selesai kan dulu oleh pemerintah baik secara musyawarah adat maupun hukum. Karena apabila belum selesai konflik tapi sudah berjalan pembangunan ini merupakan gambaran penzoliman kepada masyarakat," kata Partogi, Kamis (4/3/2021). 

Menurutnya, memang benar keberadaan bandara dibutuhkan masyarakat khususnya untuk meningkatkan perekonomian di daerah wisata toba maupun kawasan Sibisa dan sekitarnya. Tapi apa bila masih ada konflik persoalan lahan sebelum pembangunan lebih baik di selesai kan dulu oleh pemerintah. 
"Inti nya saya berdiri bersama rakyat," tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Siantar dan Simalungun ini. 

Proyek pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba, menuai gugatan. Sebabnya, pembangunan proyek strategis nasional dalam mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba ini diduga kuat mencaplok lahan milik warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. Karena dalam status sengketa, pembangunan proyek yang sudah dimulai sejak 2017 ini pun diminta dihentikan. 

Penggugatnya adalah Pahala Sirait (64) warga Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata dan Ramsion Berutu (62) warga Jalan Merdeka, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. 

Besok, Sidang Sengketa Dilanjutkan

Kuasa hukum penggugat Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, perkara ini telah menjalani sidang lapangan pada Jumat pekan lalu. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian. "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini," kata Ngai Sinaga. 

Ia sekali lagi menegaskan bahwa kelanjutan proyek semestinya dihentikan saat ini sampai nanti ada putusan inkrah atas gugatan mereka. "Karena pembangunan proyek dibiayai uang negara, sebaiknya dihentikan saat ini sampai ada putusan inkrah," tegasnya.

Berkaitan gugatan tersebut Kuasa hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, dasar gugatan dalam proses pembangunan bandara tersebut berkenaan penyerahan lahan oleh 31 warga Pardamean Sibisa, Kecamatan Lumbanjulu kepada Pemkab Tapanuli Utara berdasarkan peralihan surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 200 x 2000 meter persegi pada 2 Mei 1975 silam.

Kemudian pada 2017, Pemkab menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017. Diatas lahan bersertifikat No.02 inilah sedang dibangun Bandara Sibisa. 

"Akan tetapi penerbitan sertifikat hak pakai Nomor 02 oleh Pemkab Toba tidak lagi mengacu kepada surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah pada tahun 1975 dengan luas 200x2000 meter persegi," kata Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu (3/3/2021). 

Di atas lahan bersertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017 ini kemudian diatasnya dibangun Bandara Sibisa. Diduga, pencaplokan lahan warga ini terjadi karena adanya perubahan sketsa bandara sehingga menyebabkan sekitar 3,7 hektar masuk kedalam sertifikat yang diterbitkan secara sepihak ini. 

Ia merinci, luas tanah penggugat I, Pahala Sirait yang diambil oleh Pemkab Toba selaku tergugat I seluas 17.482,5 meter. Sebagian lahan ini diketahui ditanami Eucalypthus, atas perjanjian kerjasama dengan PT PIR Hutani Lestari. 
Total, Pahala memiliki tanah seluas 20,9 hektar di Desa Sibisa berdasarkan surat pengesahan dan persetujuan Camat Lumban Julu, Kepala Desa Pardamean Sibisa dan Kepala Dinas Kehutanan. 

Sedangkan luas tanah penggugat II, Ramsion Berutu yang dicaplok seluas 2 hektar dan 2800 meter. Ada sejumlah warga lain yang tanahnya juga dicaplok namun karena keterbatasan, hanya dua warga ini yang menggugat. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini