Aksi Jenderal Listyo Sigit Benahi Polri

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:02
kali dibaca
Sejak dilantik menjadi orang nomor satu di Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejumlah gebrakan. Berbagai program dan pembenahan internal Polri dilakukan. Gaya lama pelayanan Polri kini tengah diubah Sigit.


Mediaapakabar.comSejak dilantik menjadi orang nomor satu di Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejumlah gebrakan. Berbagai program dan pembenahan internal Polri dilakukan. Gaya lama pelayanan Polri kini tengah diubah Sigit.

Jargonnya Presisi alias Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dibawa Jenderal Sigit sejak dilantik 27 Januari 2021 lalu.


SIM dan STNK Online


Salah satu terobosan terbaru yang digaungkan Sigit yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Dengan adanya sistem tersebut, untuk menghindari adanya tatap muka secara langsung. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.


"Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga kemudian masyarakat betul bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi. Sebagai contoh ujian SIM dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online, bagaimana membuat STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi," ucap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dilansir merdeka.com, Rabu 17 Maret 2021.


Dengan begitu, masyarakat lanjut Kapolri, tidak perlu hadir ke Kantor Polisi dan hanya tinggal menggunakan aplikasi layanan yang dibutuhkan. Setelah selesai akan dikirim dengan sistem delivery sistem.


Tilang Elektronik


Selain itu, Sigit juga membuat sistem penilangan secara elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pelanggar lalu lintas. ETLE rencananya akan dilaunching secara nasional pada 23 Maret 2021.


"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1).


"Saya harap ke depannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang. Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," ujarnya.


Virtual Police


Tak hanya dua program itu saja, Sigit juga membuat polisi virtual atau virtual police. Yang mana, mereka bertugas untuk berpatroli di dunia maya untuk mengingatkan seseorang terkait postingannya yang diduga melanggar pidana.


"Contoh di suatu akun ada cuitan atau tulisan maupun gambar. Gambar itu ada tulisannya dan berbagai macam model. Nanti dia itu memuat tulisan, kemudian kira-kira ini ada petugas patroli siber itu dia mengakses, melihat, dan menemukan. Setelah menemukan apa yg dilakukan? Dia akan mengambil tulisannya. Ternyata tulisannya itu ada pelanggaran pidana. Kemudian dari mana bisa tahu? Tentunya dari anggota siber tadi membuat infomrasi kepada atasannya. Bisa ke kanitnya," kata Argo kepada wartawan, Rabu (24/2/2021) lalu.


Lalu, Setelah ada laporan informasi itu dan ada bukti screenshotnya. Polisi lebih dulu meminta pendapat kepada seorang ahli, seperti ahli pidana dan juga ahli ITE.


"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah. Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran, kemudian diajukan ke Direktur Siber," ujarnya.


"Kemudian, dari Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk Dir Siber, setelah dia memberikan pengesahan. Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tau ada dari polisi yang kirim," sambungnya.


Dengan sekali mengirimkan peringatan tersebut, pihaknya berharap agar pesan yang diduga melanggar pidana itu dihapus. Sehingga, nantinya membuat orang yang ditujunya itu tidak merasa terhina.


Korban UU ITE Lapor Langsung


Sigit juga telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan UU ITE. Karena, dia tak ingin pasal karet itu digunakan untuk saling melapor.


"Masalah UU ITE yang menjadi catatan untuk ke depan kita melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan kemudian kita mengedepankan untuk langkah yang bersifat restoratif justice (mengedepankan keadilan)," kata Sigit kepada wartawan setelah kegiatan Rapim TNI-Polri 2021, Senin (15/2).


"Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang diduga pasal karet dalam UU ITE yang tentunya berpotensi, kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Sehingga lebih dikenal istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan," paparnya.


Salah satu bunyi atau isi dalam surat telegram tersebut bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021.BBB. Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Kapolda agar penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian dilaksanakan sebagai berikut:


1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270, 310, 311 KUHP.


Aplikasi Aduan Masyarakat


Pada Febuari 2021, Sigit meresmikan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi untuk mewujudkan transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas. Peluncuran aplikasi Dumas Presisi tersebut dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.


"Maksimalkan aplikasi 'Dumas Presisi' dan sosialisasikan kepada masyarakat karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Sigit.


Larang Kawal Konvoi


Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit juga terus melakukan pembenahan. Bahkan Polda Metro Jaya resmi melarang anggotanya mengawal konvoi di jalan.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerbitkan kebijakan terkait larangan anggotanya mengawal iring-iringan pesepeda, motor, mobil mewah dan motor gede (moge).


Sambodo menyampaikan, salah satu pertimbangan mengeluarkan kebijakan itu adalah untuk menjaga perasaan sesama pengendara. Tak bisa diabaikan, menurut dia, pengawalan memicu rasa cemburu.


"Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda. Kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin (15/3/2021).


Sambodo menyampaikan, larangan berlaku untuk semua kegiatan yang bersifat tak resmi. Sementara itu, Sambodo menyampaikan, pengawalan pada acara-acara resmi seperti penyelenggaraan olahraga masih diizinkan untuk mendapatkan pengawalan dari anggota Polri.


"(Larangan pengawalan) untuk kegiatan apapun kecuali untuk mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga, balap sepeda itu atlet kita kawal pengamanan," ucap Sambodo.



Sumber : Merdeka.com

Share:
Komentar

Berita Terkini