Ahmad Dhani, Baiq Nuril hingga Bintang Emon Diundang Tim Pengkaji UU ITE

REDAKSI
Senin, 01 Maret 2021 - 11:35
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (detik.com)

Mediaapakabar.comTim pengkaji Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengundang sejumlah pelapor dan terlapor kasus ITE. 

Mereka yang diundang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.


Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor ada Muannas Al Aidid dan Ade Armando.


"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, melalui keterangan tertulis dilansir dari detik.com, Senin (1/3/2021).


Sugeng menuturkan pertemuan dengan terlapor dan pelapor akan dilangsungkan dalam dua sesi secara virtual. Untuk sesi kedua, kata Sugeng, akan dilangsungkan besok.


"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tuturnya.


Dikatakan Sugeng, masukan dari mereka nantinya akan ditampung. Masukan itu juga akan menjadi bahan pertimbangan tim dalam mengkaji UU ITE.


"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi" ujar Sugeng yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.


Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis,praktisi,masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim pengkaji UU ITE bentukan Pemerintah juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Adapun hotline itu melalui email KajianUUITE@polhukam.go.id dan SMS dan WhatsApp ke 082111812226.


Seperti diketahui, Pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketua tim kajian Sugeng Purnomo menegaskan tim tersebut akan mengutamakan masukan dari pelapor dan terlapor UU ITE.


Hal itu disampaikan Sugeng saat menggelar rapat kedua bersama anggota tim kajian UU ITE. Rapat digelar pada Rabu, (24/2/2021) di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng.


Sugeng menuturkan, pada pekan pertama, tim akan membuat focus group discussion (FGD). Kemudian pekan berikutnya, tim akan menyusun laporan dengan menggelar rapat pembahasan dengan Sub Tim I dan II.


"Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan," tuturnya.


Sugeng menyampaikan tim bentukan Menko Polhukam Mahfud Md ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Dia menjelaskan, sub tim pertama bertugas mengkaji implementasi dari UU ITE yang nantinya akan diseragamkan dengan satu pedoman. Sementara sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal-pasal karet dan multitafsir dalam UU tersebut sehingga akan diputuskan hasil rekomendasi perlu tidaknya untuk dilakukan revisi terhadap UU ITE.


"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," ujar Sugeng. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini