Wajib Ikut Latsar, Jika Tak Lulus Diberhentikan Sebagai CPNS

REDAKSI
Sabtu, 06 Februari 2021 - 22:35
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. CPNS yang ikut Latsar. (VIVA)

Mediaapakabar.com
Lembaga Administrasi Negara atau LAN sebagai pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021) yang mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018.

Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq mengatakan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia sangat dibutuhkan dalam mendukung kemampuan setiap organisasi untuk melakukan adaptasi.


Apalagi, World economic forum (2020) menegaskan saat ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah mengingat tantangan pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi saat ini sehingga pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara lebih efisien dan inovatif.


"Perubahan tersebut sangat dibutuhkan saat ini mengingat masih banyak CPNS yang belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan anggaran," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari VIVA, Sabtu 6 Februari 2021.


Dalam PerLAN 1/2021, kata dia, dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS. 


Dirinya menjelaskan, sebelumnya Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal atau dalam kelas dan diasramakan. 


Kini, sambungnya, berdasarkan PerLAN terbaru, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara blended learning dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti pandemi COVID-19 saat ini yang tidak memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara distance learning.


"Pada prinsipnya, blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.


Muhammad Taufiq menambahkan, metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. 


Lanjut dikatakannya, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring berjalan lancar, pihaknya bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri/self learning dengan Metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).


Dirinya menegaskan, pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.


“Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara blended learning dan distance learning ini dapat berjalan secara optimal. Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran” katanya.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila peserta dinyatakan 'tidak lulus', maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya. 


Dia menambahkan, dalam PerLAN 1/2021 ini juga diatur tentang pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.


“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," sebutnya.


Hal ini penting,  kata dia, untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya," kata Tri Atmojo Sejati menambahkan. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini