Viral! Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax

REDAKSI
Senin, 01 Februari 2021 - 04:44
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Beredar informasi di media sosial soal adanya biaya tilang baru di Indonesia. Di sana disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.


"Hoax," kata Agus melalui pesan singkat dilansir dari detikcom, Senin, 01 Februari 2021.


Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar tidak benar.


Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.


"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisihumaspolri.


"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," sambungnya.


Berikut hoax biaya tilang yang beredar:


BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

3. Tidak pakai Helm

Rp. 25,000

4. Penumpang tidak Helm

Rp. 10,000

5. Tidak pake sabuk

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

7. Tidak pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

12. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.



Sumber : detik.com


Share:
Komentar

Berita Terkini