Usai Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap II, Puskesmas Ujung Padang Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gelar Operasi Yustisi

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 21:36
kali dibaca
Usai Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap II, Puskesmas Ujung Padang Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gelar Operasi Yustisi 

Mediaapakabar.com
- Demi mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada Tenaga Kesehatan Puskesmas Ujung Padang Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Babinsa Koramil 07/Pasar Baru Kodim 0207/Simalungun Praka.M.Andi Hadli melakukan pendampingan.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut disaksikan oleh staf Puskesmas Ujung Padang drg. Abdul Hanif Ginting, Jefri Sialagan, S.Kep,NS, Senin, 15 Februari 2021.

Kegiatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap  kedua kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ujung tersebut langsung dilaksanakan oleh petugas vaksinator Puskesmas Ujung Padang, Yusni Sitorus, Am.Keb, Jenni Napitupulu, Am.Keb dengan penanggung jawab Kapuskesmas Ujung Padang dr.Henry Jimmy Gultom.

"Kehadiran Babinsa Koramil 07 Pasar Baru Kodim Simalungun ini atas perintah Dari Dandim 0207 Simalungun Letkol. Inf. Roly Souhoka kepada Babinsa untuk antisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ujung Padang," ujar Praka M. Andi Hadli kepada Mediaapakabar.com, Senin, (15/02/2021).


Setelah pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna mempercepat dalam memutus mata rantai dan meminimalisir penyebaran pandemic Covid-19 di wilayah Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dilanjutkan dengan melaksanakan operasi yustisi. 

Operasi tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Aipda.J.S Butar Butar Sinergi dengan Babinsa 07 Koramil Pasar Baru Praka.M.Andi Hadli, Pemerintah Kecamatan Ujung Padang melalui Sekcam Ujung Padang M.Siregar, Kapuskesmas Ujung Padang dr.Henry Jimmy Gultom.

Operasi tersebut bertujuan, untuk pendisipilinan masyarakat khususnya Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun agar mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 ketika akan memasuki jalan utama wilayah tersebut.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020.

Warga Masyarakat yang memasuki wilayah Kecamatan Ujung Padang dan terdapat langsung tidak mematuhi dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker maka warga masyarakat tersebut langsung diberhentikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa secara humanis.

Dan kemudian pelanggar Prokes Covid-19 langsung di data dan dicatat oleh tim Tracer yang bertugas di Puskesmas Ujung Padang, setelah didata kemudian langsung diberikan hukuman fisik push up bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes Covid-19.

Diharapkan dengan Pelaksanaan operasi yustisi pendisipilinan Covid-19 di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar Prokes Covid-19 

Aipda J.S Butar Butar berharap kepada  warga masyarakat agar senantiasa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah yang tidak terlalu penting. Agar jangan sampai terpapar Covid-19. (MC/DN)
Share:
Komentar

Berita Terkini