Transportasi Online Legal, Pemko Medan Diminta Tegas

Media Apakabar.com
Jumat, 19 Februari 2021 - 13:56
kali dibaca

Mediaapakabar.comKetua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera menertibkan kendaraan transportasi online yang tidak memiliki izin operasional di Kota Medan.


“Ini harus segera ditertibkan,” tegas Paul di Medan, Jumat (19/02/2021).

Menurut Paul, selama ini keberadaan transportasi online tidak membawa keuntungan apapun dalam meningkatkan PAD Kota Medan. “Apalagi kabarnya ada transportasi online yang tidak memiliki izin operasional. Kan ini yang perlu ditertibkan,” katanya.


Politisi PDIP ini juga mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Izwar jangan sampai membiarkan keberadaan transportasi online tanpa izin di Kota Medan seperti Maxi, Indriver dan lainnya.


“Seharusnya Dishub Medan dapat mengenjot PAD dengan hadirnya transportasi online di Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan memperketat izin-izin,” katanya.


Mirisnya, sambung Paul, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun tanpa memiliki kantor.


“Bagaimana pertanggungjawabannya sama penumpang jika terjadi sesuatu. Seharusnya Dishub Medan mewanti-wanti sejak dini keberadaan perusahaan transportasi online yang saat ini banyak beroperasi di Kota Medan, dan membuat aturan baku yang harus disepakati dan dipatuhi,” kata Paul.


Paul juga akan menginisiasi agar Komisi IV memanggil pihak perusahaan transportasi online dan Dinas Perhubungan Medan terkait perizinannya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Izwar belum bisa dihubungi terkait maraknya transportasi online tanpa izin. (Sugandhi Siagian)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini