Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar, Halim Wijaya Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Bui

REDAKSI
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:07
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Halim Wijaya selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Halim Wijaya (41) selama 3 tahun 8 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap anggota DPR RI dari Nasdem, Rudi Hartono Bangun.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halim Wijaya selama 3 tahun 8 bulan," tandas JPU Rahmi Shafrina di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021).


Dalam amar tuntutannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materil dan korban merupakan pejabat negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


"Perbuatan terdakwa Halim Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.


Mengutip dakwaan JPU Rahmi Shafrina menuturkan, perkara bermula pada tahun tahun 2015 saat Siska Sari (berkas terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.


Setelah perkenalan tersebut, Siska berteman dengan Rudi dan sering berkomunikasi via pesan WhatsApp.


Selanjutnya, kata JPU pada tahun 2016 Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. 


Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki Indera Keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.


"Bahwa sekira bulan Februari 2017  Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi Target OTT. Selanjutnya saksi korban  berkata, "saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti”. 


Lalu Siska  menjawab “dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahanmu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya” lalu saksi korban berkata “kesalahannya apa saya ? coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat 6 item kesalahan saya itu”," kata JPU saat membacakan dakwaannya.


Kemudian, Siska pun menjawab akan menanyakan hal tersebut ke jin dan Ratu Pantai Selatan. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Rudi pun diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. 


Lanjut dikatakan JPU, selanjutnya, Rudi bersama dengan saksi Joni Iskandar Anggota Polri Sat Brimob, bertemu dengan saksi Siska dan Siska pun menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Kemudian, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska, untuk melakukan ritual.


"Yang disampaikan oleh Siska, selanjutnya saksi korban melihat Siska duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata, tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa “ini aku, Uti. apa kabar Di?” dan saksi korban menjawab “Iya Uti, sehat” lalu Siska  yang seolah-olah kerasukan tersebut, berkata “hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar” dan saksi korban bertanya “bagaimana supaya aman ?” dan dijawab “nanti kutanya sama kuyut nya, dia punya jin-jin yang bisa bantu”. Tidak berapa lama kemudian tersentak dan ianya tertidur seperti pingsan," kata JPU.


Selanjutnya pada malam hari, setelah pertemuan di Hotel Four Point tersebut, beberapa hari kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan Rudi, tapi syaratnya harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.


Namun Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut, lalu Siska pun mengatakan akan mencari tumbal yang lain. 


Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam, yang kata Siska dapat dibeli di tanjung morawa. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian, Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.


"Lalu saksi korban bertanya  “jadi kalau kek gitu berapa ekor ?” dan dijawab oleh Siska  “kalau dilihat oleh jin, tim dari KPK yang mau bergerak ada 4 orang, per orangnya dibutuhkan sekitar 7 ekor ayam hitam atau 8 ekor ayam”. 


"Selanjutnya saksi korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa Halim Wijaya yang merupakan teman baik dari Siska dengan alasan bahwa HP dan Rekening saksi korban sudah disadap," ungkap JPU.


Berselang seminggu kemudian, Siska  kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada 3 orang lagi yang datang, lalu Rudi pun kembali diminta untuk mengirimkan uang membeli ayam hitam, dengan tujuan yang sama untuk ritual jin yang akan mencegah Petugas KPK yang akan melakukan OTT terhadap Rudi.


"Selanjutnya sekitar beberapa minggu kemudian, Siska menghubungi saksi korban untuk mentransferkan kembali sejumlah uang dengan alasan bahwa pihak KPK akan menangkap saksi korban karena target OTT, sehingga harus di tangkal dengan ritual yang memerlukan ayam hitam," ungkap JPU.


Kemudian saksi korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank milik saksi Siska. Dalam urusan ritual untuk menangkal agar saksi korban jangan ditarget oleh KPK, Siska  meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali.


Selanjutnya sampai pada Maret tahun 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk  mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak menjadi target oleh KPK. 


Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp. 800 juta. Selain  itu, Rudi juga meminjam uang Rp. 1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.


"Selanjutnya uang senilai satu milyar tiga ratus juta rupiah tersebut, kembali dikirim ke Rekening milik Siska dan Halim. Setelah itu saksi korban berkata  “udah, aku udah habis uang” dan dijawab oleh uti “yaudah, nanti saya sampaikan ke Uti (Ratu Pantai Selatan) supaya orang KPK reda narget kamu," kata JPU.


Sekitar bulan Mei tahun 2018, lanjut JPU Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya, lalu  ia menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya, dan ternyata oleh alim ulama tersebut mengatakan bahwa saksi korban sudah dibodohi dan ditipu.


"Dari situ saksi korban mulai tersadar bahwa saksi korban sudah ditipu oleh Siska dan Halim, dengan cara mengatakan bahwa saksi korban ditarget oleh KPK sehingga saksi korban menyerahkan / mengirim uang kepada terdakwa," ungkap JPU.


Selanjutnya, kata JPU secara baik-baik Rudi mencoba meminta kepada Siska  untuk mengembalikan uangnya, namun Siska malah marah kepadanya, dengan alasan bahwa ia telah membantu Rudi. 


Sekitar bulan Agustus tahun 2019, Siska pun memblokir telepon Rudi  hingga ia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Halim Wijaya bersama-sama dengan Siska Sari, maka saksi korban Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.022.650.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini