Terungkap, Sabu 5 Kg Ditemukan di Kamar Khusus Sekda Tanjung Balai

REDAKSI
Rabu, 17 Februari 2021 - 22:13
kali dibaca
Ket Foto : Para saksi saat memberikan keterangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana secara video conference terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8 kg dengan dua terdakwa yakni Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31) di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menghadirkan sejumlah saksi yakni Husnul selaku penerima tamu, Yusmada selaku Sekda Pemko Tanjung Balai dan Hurmaini Nasution selaku Kabag Umum.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi, Husnul menyebut bahwa sabu 5 kg ditemukan di kamar khusus untuk Sekda di Mess Pemko Tanjung Balai. Sehingga JPU mempertanyakan mengapa orang biasa bisa menempati kamar khusus tersebut.


"Setau saya, kamar khusus Sekda itu, tidak bisa dikasih (dipakai) kepada orang lain. Kamu ada perintah ? Kenapa harus di kamar Sekda," cecar JPU. Husnul menjawab, bahwa saat itu seluruh kamar telah digunakan oleh klub futsal sehingga yang tersisa adalah kamar Sekda.


"Ada klub futsal waktu itu, jadi yang tersisa kamar Sekda, Walikota," katanya. Lalu, JPU menanyakan siapa pengelola Mess Pemko Tanjung Balai. Husnul kembali menjawab bahwa pengelola adalah Kabag Umum Pemko Tanjung Balai, Hurmaini Nasution.


Husnul menjelaskan, kamar khusus Sekda, bisa saja digunakan oleh tamu lain. Namun, harus seizin Kabag Umum selaku pengelola. "Ada tidak kamu meminta izin ke Kabag Umum untuk menggunakan kamar Sekda ?," tanya JPU.


Husnul mengakui kalau sebelumnya dia tidak ada meminta izin kepada Kabag Umum terkait penggunaan kamar Sekda tersebut untuk kedua terdakwa. Selanjutnya, JPU mencecar Husnul apakah ada menerima uang dari para terdakwa agar dapat menggunakan kamar Sekda.


"Tidak ada (minta izin ke Kabag Umum). Saya tidak ada terima uang (dari kedua terdakwa). Cuma uang sewa Rp 100 ribu per malam," ucap Husnul. Keterangan Sekda dan Kabag Umum juga didengar di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.


Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada tanggal 25 September 2020 lalu, terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar.


Di dalam kaleng itu terdapat 10 bungkus plastik teh cina masing-masing berisi sabu 1 kg, dengan total 10 kg yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai. Lalu, Jimmy bersama terdakwa Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng tersebut dan membawanya ke Medan.


"Pada tanggal 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di Kamar Nomor 205 Mess Pemko Tanjung Balai Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor," ujar JPU.


Kemudian, kedua terdakwa menyimpan sabu 10 kg itu di dalam lemari kamar. Sekira jam 19.00 WIB, kedua terdakwa pergi mengantarkan sabu 2 kg kepada Ijal (DPO) di Jalan SM Raja Medan.


Satu jam kemudian, kedua terdakwa kembali mengantarkan sabu 3 kg ke Jalan SM Raja. "Saat Jimmy meletakkan sabu 3 kg di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan," ucap Chandra.


Selanjutnya, petugas juga menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisi sabu 5 kg di penginapan kedua terdakwa. Keduanya mengakui telah membawa sabu 10 kg ke Medan.


Namun, sabu 2 kg telah berhasil diantar kepada Ijal dan keduanya mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut. "Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti sabu 8 kg dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini