Terungkap, Pembunuh 2 Wanita Muda di Medan Diduga Oknum Polisi

REDAKSI
Jumat, 26 Februari 2021 - 01:50
kali dibaca
Ket Foto : Petugas Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda di Sumatera Utara. Ada hal mengejutkan, diduga pelaku diamankan adalah seorang oknum polisi di Kota Medan.


Mediaapakabar.com - Petugas kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda di Sumatera Utara. Ada hal mengejutkan, diduga pelaku diamankan adalah seorang oknum polisi di Kota Medan.

Kedua korban masing-masing bernama Sinta (16) dan Maya Riska Putri (21). Mereka merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Jasad kedua wanita ditemukan secara terpisah, pada Senin 22 Februari 2021.


Jasad pertama yang ditemukan adalah Maya Riska Putri di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selanjutnya, jasad di Jalan Budi Kemasyarakatan, di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.


Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP. MP. Nainggolan kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 25 Februari 2021. Ia mengatakan, diduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.


"Kita sudah bisa mengidentifikasi tersangka, langsung kita kejar dan syukur kita sudah amankan," kata MP Nainggolan dilansir dari VIVA.


MP Nainggolan tidak membantah bahwa diduga pelaku adalah oknum polisi. Namun, ia enggan membeberkan sementara identitas terduga pelaku pembunuhan wanita muda tersebut. Karena, masih dilakukan pemeriksaan.


"Beliau (pelaku) seorang oknum polisi. Dia (diduga) pelaku pembunuhan dua wanita di Medan dan Serdang Bedagai," jelas perwira melati dua itu.


MP Nainggolan menjelaskan, penyidik kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tersebut, sejak Rabu kemarin, 24 Februari 2021.


"Motif sementara karena sakit hati. Pasal yang disangkakan kepada beliau (pelaku) itu, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tandasnya. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini