Terlibat Peredaran 139 Kg Ganja, Dua Terdakwa Diadili

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:56
kali dibaca
Ket Foto : Dua terdakwa kasus perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 139 kilogram dari Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diadili secara video conference di ruang 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/02/2021).

Mediaapakabar.com
- Dua terdakwa kasus perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 139 kilogram dari Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diadili secara video conference di ruang 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/02/2021).

Kedua terdakwa yakni Mhd Amri Tanjung (36) warga Jalan Bantan Medan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Salamuddin alias Udin (21) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat mengatakan dalam dakwaannya, kasus bermula pada 9 Desember 2020, terdakwa Amril Tanjung bersama Salamuddin (berkas terpisah), diperintahkan Adi (DPO) untuk mengambil 5 kg ganja di tempat Zulfikar (berkas terpisah). 


"Uang Rp5,4 juta diberikan Adi kepada terdakwa Amril Tanjung, untuk membeli ganja di tempat Zulfikar di Gudang Kapur, Asam Kumbang," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Dominggus Silaban. 


Lanjut dikatakan JPU, petugas BNN yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Wilayah Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. 


"Kemudian Tim dari BNN menindak lanjuti Laporan informasi tersebut, dan sekitar pukul 18.30 Wib, tepatnya di jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Amril Tanjung yang mengendarai sepeda motor," sebut JPU.


Setelah dilakukan Interogasi dan penggeledahan, ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam berisi 5 bungkus kotak dilapisi lakban warna coklat berisi ganja kering dari jok sepeda motor. 


Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja kering seberat tersebut. Lalu petugas menemukan  5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik  yang didalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram.


Diakui terdakwa Amril Tanjung, bahwa dirinya mendapatkan upah dari Adi untuk mengambil ganja dari Zulfikar di Gudang Kapur sebesar Rp 250 ribu. 


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini