Ket Foto : Polda Sumatera Utara. (INT) |
Mediaapakabar.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk. Panggilan tersebut terkait postingan di media sosial (medsos) yang diduga mengandung dugaan ujaran kebencian.
Panggilan tersebut dibenarkan Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Senin, 15 Februari 2021.
"Benar, Prof Yusuf L. Henuk dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor atas dumas (pengaduan masyarakat) mahasiswa Papua terkait posting-annya di Twitter dengan Akun atas nama @Prof YLH yang memuat ujaran kebencian," katanya dilansir dari detik.com.
Edison menyebutkan dalam undangan tersebut, Prof Yusuf dipanggil ke Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB. "Undangan klarifikasi Pukul 10.00 WIB," ujar Edison Nababan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada 4 kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.
"Untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada 2 laporan tentang dirinya sebagai terlapor yakni pertama tentang SBY dan AHY, yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik yakni sebanyak 2 laporan polisi. Jadi kami tangani 4 kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf," sebut Nainggolan.
"Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor," pungkasnya. (DTC/MC)