Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PU Palas, Kasi Intel: Masih Dalam Tahap Klarifikasi

REDAKSI
Senin, 08 Februari 2021 - 22:37
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (INT)

Mediaapakabar.com
- Terkait kasus dugaan penyimpangan keuangan negara di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang dilaporkan oleh Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku telah melimpahkan pengaduan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas guna ditindaklanjuti.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Senin 08 Februari 2021.


"Itu adalah laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi (Imakor) Sumut dalam hal adanya dugaan penyimpangan laporan keuangan Negara di Dinas PU Palas," kata Sumanggar kepada mediaapakabar.com.


Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini mengaku lapdu yang diterima dari Imakor Sumut dilimpahkan ke Kejari Palas untuk ditindaklanjuti.


"Sehingga kami menyimpulkan untuk diserahkan atau di limpahkan ke Kejari Palas untuk di proses dan ditindaklanjuti laporan mereka. Agar pihak Kejari Palas memanggil beberapa oknum untuk diambil keterangannya," sebutnya.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Palas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengakui pihaknya sudah menerima Lapdu tersebut dari Kejati Sumut.


"Benar Pak, ada Lapdu dari Kejatisu, kita dari Kejari masih dalam tahap klarifikasi", katanya singkat.


Sementara itu, Plt Kadis PU Palas, M Yani Pohan saat ditemui mediaapakabar.com, mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau mantan Kadis PU di panggil dan di periksa oleh pihak Kejati Sumut.


"Bukannya mau mengelak, tetapi Abang tahulah saya, memang saya tidak mengetahui akan permasalahan itu, temui saja Kabid yang membidangi tanyakan langsung dengan dia, mungkin dia tahu, saat ini saya sedang ada urusan dengan bidang keuangan", ungkap Plt Kadis PU Palas M Yani Pohan.


Sebelumnya, warga Desa Gonting Julu megeluhkan pembangunan jalan Desa Gonting Julu dilaksanakan 2 tahap, yakni di tahun 2018 dan tahun 2019, kedua jalan tersebut tidak sampai 1 KM, untuk 2018 hotmix dikombinasikan dengan pembangunan parit sedangkan tahun 2019 hotmix dipadukan dengan pembangunan Dek dan parit.


Warga mengaku fisik di tahun 2018 untuk parit keadaanya sudah banyak yang rusak, namun demikian juga dengan 2019 sementara pemborong yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah orang yang sama. (Robert)

Share:
Komentar

Berita Terkini