Terdakwa Korupsi Pekerjaan Perumahan di Nias Dituntut 6,5 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 22 Februari 2021 - 23:49
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Samson Fareddy Hasibuan saat mendengarkan tuntutan secara virtual.

Mediaapakabar.com
- Samson Fareddy Hasibuan (52) terdakwa kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Perumahan di Nias dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/02/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Samson Fareddy Hasibuan, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Alexander Kristian Silaen di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.


JPU menilai, mantan Direktur CV Harapan Insani ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.


"Perbuatan Terdakwa Samson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," urai JPU.


Tidak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.


"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," kata JPU.


Usai mendengar tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).


Sebelumnya, terdakwa Samson merupakan buron selama 12 tahun. Ia diketahui melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.


Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Samson pun akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada September 2020 lalu. 


Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa Terdakwa Samson bersama-sama dengan Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Tipe-36 sebanyak 58 unit di lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan  antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani 


Namun Pekerjaan Pembangunan Perumahan tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, pada tanggal 17 oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.


"Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkas JPU. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini