Terbukti Antarkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Oknum Polisi Divonis 8,5 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:56
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 6 bulan terhadap oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 02 Februari 2021.

Pria 34 tahun ini terbukti bersalah mengantarkan sabu seberat 9,42 gram ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis hakim sependapat dengan JPU Sri Delyanti bahwa perbuatan warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan, karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. 


Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat  berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.


"Sekira pukul 11.00,  terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor," kata JPU.


Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.


"Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30,  setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket," jelas JPU Sri Delyanti.


Namun, lanjut JPU, petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu


Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.


"Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerek Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram," urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.


Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes. 


"Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy," ujarnya.


"Dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya," pungkas JPU Sri Delyanti. (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini