Tak Sampai 1×24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

REDAKSI
Senin, 08 Februari 2021 - 19:56
kali dibaca
Ket Foto : Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor.

Mediaapakabar.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak meringkus seorang pelaku spesialis curanmor yang beraksi di depan Toko Lina Wusana Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/2/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial HS alias Dogol (40) warga Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Amplas, diamankan petugas di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Area.


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021) siang, mengatakan saat itu korban Mukhsin Siregar memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2482 NAT di depan Toko Lina Wusana. 


Setelah selesai belanja dari dalam toko baju tersebut, korban pun menuju keluar toko dan melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri. Lalu korban melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.


Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Panit I Reskrim Ipda MY. Dabutar melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas.


“Pelaku HS alias Dogol kita amankan dari kawasan Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 01.00. WIB. Untuk diketahui, pelaku kita tangkap tak sampai 1×24 jam setelah korban membuat laporan tanggal 22 Januari 2021,” kata Kompol Arfin Fachreza.


Lanjut dikatakan Kanit, petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku saat mencuri sepeda motor korban. 


"Namun, pada saat turun dari mobil hendak menunjukkan kunci leter T, pelaku berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke bagian kaki tersangka," sebutnya.


Dari tersangka, kata Kapolsek, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci leter T, uang sebesar Rp100 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor, sepasang sepatu hasil dari penjualan sepeda motor, topi yang dipakai pelaku sewaktu melakukan pencurian, 1 unit Hp merk Nokia dan sebuah baju yang dipakai pelaku sewaktu melakukan pencurian.


Saat diinterogasi, sambung Arfin, pelaku mengaku menjual sepeda motor Honda Beat milik korban seharga Rp 3 juta dengan seorang penadah UA alias Usnul warga Jalan Pertahanan Dusun II, Patumbak. 


"Pelaku HS alias Dogol merupakan spesialis curanmor dan sudah melakukan aksi yang sama di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa,” terangnya.


"Tak sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah Usnul di Jalan  Swadaya Dalu X, Tanjung Morawa, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB," pungkasnya. (myu) 



Share:
Komentar

Berita Terkini