Tak Peroleh Rekomendasi Izin dan Langgar Prokes, Acara Fashion Show Metrolink Dibubarkan Polsek Delitua

REDAKSI
Minggu, 07 Februari 2021 - 14:30
kali dibaca
Ket Foto : Tak Peroleh Rekomendasi Izin dan Langgar Prokes, Acara Fashion Show Metrolink Dibubarkan Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
- Acara kegiatan Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021 yang dilaksanakan di Komplek Metrolink Street Market, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dibubarkan Polsek Delitua.

Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam adaptasi kebiasaan baru mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Sabtu (6/2/2021) malam.


Dalam pembubaran itu, Kapolsek Delitua  AKP Zulkifli Harahap turut didampingi Kanit Intelkam Polsek Delitua, Ipda I Aruan, Aipda H Hutagalung, Bripka YS Kalit, Bhabinkamtibmas Bripka Edi, serta personel dari Polsek Delitua.


Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan pembubaran kegiatan modelling tersebut dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor Sprint/348/II/Ops/2/2021.


"Jadi, pembubaran acara Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021 tersebut dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata AKP Zulkifli Harahap.


Dikatakan Kapolsek, bahwa dikarenakan ramainya pengunjung yang menyaksikan penampilan fashion show yang diperkirakan sekitar 300 orang, selanjutnya pihak kepolisian Delitua, Personil Sat Intelkam Polrestabes Medan beserta Lurah Pangkalan Masyhur, membubarkan kegiatan tersebut.  


"Saat kegiatan berlangsung, para pengunjung maupun penonton yang menyaksikan penampilan tidak mengikuti imbauan prokes berupa, menjaga, memakai masker, dan menghindari kerumunan dari pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara sehingga upaya yang dilakukan berupa tindakan penghentian kegiatan. 


"Kegiatan ini tidak mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Kepolisian Delitua dan atas kegiatan tersebut harus dibubarkan," tegas AKP Zulkifli Harahap Minggu, 07 Februari 2021.


Lanjut dikatakan AKP Zulkifli, kegiatan fashion show yang diselenggarakan oleh panitia berada di ruangan terbuka di dalam Komplek Metrolink dan di lokasi kegiatan terdapat juga stand-stand pedagang untuk berjualan yang disediakan untuk para pengunjung yang datang ke lokasi.


"Prokes yang tersedia di lokasi berupa empat unit tempat cuci tangan, thermogun dan spanduk himbauan Prokes serta petugas internal Covid-19," pungkas AKP Zulkifli Harahap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini