Sidang Kasus Suap Kharuddin Syah Sitorus, JPU Hadirkan Sekda Labura di Persidangan

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 20:39
kali dibaca

Ket Foto : Sidang Kasus Suap Bupati Labura Nonaktif, Kharuddin Syah Sitorus digelar secara virtual di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021).

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) Habibuddin Siregar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H. Buyung, di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Habibudin Siregar mengungkapkan sempat disuruh oleh Haji Buyung untuk menanyakan jumlah komitmen Fee kepada Yaya Purnomo, untuk memuluskan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI.


"Terkait komitmen Fee untuk pengurusan DAK, waktu itu (pada pertemuan di Jakarta) pak Bupati menyuruh saya menayanyakan berapa persen komitmen Fee kepada Yaya Purnomo, tapi tidak saya tanya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.


Namun, karena Habib tak kunjung bertanya, maka katanya Buyung lah yang langsung menanyakan berapa jumlah komitmen Fee yang diinginkan Yaya Purnomo.


"Setelah saya kembali dari toilet, pak Bupati bilang Yaya Purnomo minta 7% dari DAK yang disetujui," ungkapnya.


Selanjutnya dikatakan Habib, bahwa Haji Buyung dan Yaya sepakat untuk urusan selanjutnya, akan ditanyakan ke Agusman Sinaga, termasuk komitmen Fee dan tehknis pembayarannya.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi pun mencecar Habib, darimana Haji Buyung kemudian memperoleh komitmen Fee yang diminta usai DAK tersebut disetujui Kemenkes.


"Lalu darimana komitmen Fee ini diperoleh," cecar JPU.


Awalnya, Habib mengatakan tidak mengetahui, namun Jaksa menekankan bahwa dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), Habib mengungkapkan beberapa hal terkait uang komitmen fee tersebut.


Akhirnya, Habib pun mengatakan bahwa sepengetahuannya, Komitmen Fee itu didapat dari Kontraktor, yang dijanjikan oleh terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV. Bintang Sumatera Pratama.


"Lalu tahun 2017 setau saya ada penyerahan uang ke Yaya Purnomo, Pak Agusman mengajak saya, dibilang kau ikutlah mengantar uang tadi, takut dicurigai pak bupati uang itu gak sampe. Cerita pak Agusman (uangnya) dalam bentuk dolar Singapura, saya liat dari jauh dalam mobil," ungkapnya.


Selain itu, dalam kesaksiannya Habib juga mengatakan, bahwa Haji Buyung berharap besar agar pembangunan RSUD Aek Kanopan dapat dilaksanaka,  karena diduga merupakan salah satu janji kampanyenya yang kerap digaung-gaungkan kepada masyarakat Labura maupun para kepada OPD.


"Pak Bupati bilang tolonglah bagaimana itu bisa selesai, karena waktu itu ada kendala sehingga pembangunannya enggak kelar-kelar," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini