Sidang 26 Butir Ekstasi, Hakim Pertanyakan Raibnya 16 Butir BB Dalam Dakwaan JPU

REDAKSI
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:06
kali dibaca
Ket Foto : JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti 26 butir atas nama terdakwa Muhammad Wahyu (20) digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang digelar secara video conference tersebut, terungkap bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disebut JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam dakwaannya ternyata berjumlah keseluruhan 26 butir ketika terdakwa diamankan petugas kepolisian pada 22 juli 2020 lalu.


Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat SH yang merupakan anggota Polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut saat dihadirkan di dalam persidangan.


"Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?," tanya ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.


Menjawab pertanyaan itu, Saksi Rahmad menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 butir pil ekstasi dari penangkapan terhadap terdakwa. "Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim," jawab saksi di hadapan majelis hakim.


Mendengar jawaban itu majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada JPU Abdul Hakim karena tak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan atas perkara tersebut.


"Cemana ini pak jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaan mu (jpu-red) ini cuma 10 butir," tegas ketua majelis mempertanyakannya.


Menanggapi pertanyaan majelis, JPU Abdul Hakim mengatakan bahwa sisa 16 butir ekstasi tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratorium. "16 butir untuk keperluan Lab, Yang mulia," jawab JPU.


Namun majelis hakim spontan mencerca JPU dengan pertanyaan dan penjelasan tentang raibnya barang bukti 16 butir ekstasi dari dalam dakwaan yang disampaikan dalam sidang. 


"Nggak bisa begitu Pak Jaksa, kalau memang barang buktinya 26 butir buat di dakwaan 26 butir juga," tegas ketua majelis.


Seolah kebingungan menyampaikan penjelasan, JPU Abdul Hakim berdalih bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaan itu salah ketik. "Salah ketik itu, yang mulia," dalih JPU.


Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual. 


"Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?," tanya majelis hakim kepada terdakwa.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi. "Benar, Pak hakim. 26 butir, Pak," aku terdakwa dalam persidangan.


Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.


Sementara itu dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus itu bermula pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Wib sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang  terdakwa melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Pasar I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.


Kemudian petugas bersama tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah BK 5395 FQ, dipinggir Jalan Pasar I Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan.


"Kemudian saksi Rahmad Hidayat, SH langsung melakukan penindakan memepet sepeda motor terdakwa hingga terdakwa terjatuh dari sepeda motor setelah itu saksi Rahmad Hidayat, SH berhasil menangkap terdakwa dan dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut saksi Rahmad Hidayat, SH menemukan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo hulk," sebut JPU.


Selanjutnya teman terdakwa yang bernama ARI (DPO) berhasil melarikan diri, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.  (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini