Selain Miliki Airsoft Gun Ilegal, TNI Gadungan Ngaku Pakai Seragam Untuk Bekerja Sebagai Pengawas Proyek

REDAKSI
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:01
kali dibaca
Ket Foto : Sidang yang beragendakan keterangan saksi, JPU Kharya Saputra menghadirkan saksi Hotman Purba dan saksi Oman Abdurohman yang merupakan personil TNI bertugas Denma Kodam I/BB dan Koramil 0201-05/ Medan Baru.

Mediaapakabar.com
Muslianto anggota TNI Gadungan (52) terdakwa kasus kepemilikan Air Softgun kembali menjalani sidang secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (04/02/2021).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi, JPU Kharya Saputra menghadirkan saksi Hotman Purba dan saksi Oman Abdurohman yang merupakan personil TNI bertugas Denma Kodam I/BB dan Koramil 0201-05/ Medan Baru.


Dalam kesaksiannya, saksi Hotman Purba menjelaskan, dirinya melihat terdakwa Muslianto berpakaian dinas PDL NKRI lengkap sedang mengendarai  sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam melintas di bawah fly over Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis 30 Juli 2020 lalu.


"Saya curiga yang bersangkutan sedang menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan situasi pandemi covid 19 sesuai perintah Panglima TNI. Jadi saya

tanya dinas di mana? Leting berapa? Tapi penjelasan yang bersangkutan tidak sesuai, jadi saya bawa ke kantor Koramil 0201-05/ Medan Baru bersama rekan saya, Oman," jelas Hotman Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.


Selain itu, saksi Oman juga menambahkan bahwa ketika diperiksa yang bersangkutan membawa sepucuk senjata tajam jenis sangkur dan air softgun. "Atas perintah Danramil yang juga turut menginterogasi yang bersangkutan, terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut," jelasnya.


Atas kesaksian dua personil TNI tersebut terdakwa Muslianto tidak menampik apa yang dijelaskan saksi dan mengakui perbuatannya sebagaimana yang diterangkan. 


Terdakwa juga mengaku menggunakan seragam TNI untuk menjadi pengawas lapangan proyek.


Pengakuan tersebut disampaikan oleh terdakwa Muslianto di hadapan Ketua majelis hakim, Ali Tarigan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/2021).


"Apa benar kau ditangkap memakai seragam dinas PDL TNI lengkap dengan atribut dan sangkur serta satu pucuk senjata air softgun? Dari mana pula kau dapat sangkur sama air softgun itu?" tanya ketua majelis hakim, Ali Tarigan.


Menjawab pertanyaan itu terdakwa pun mengakui bahwa seragam lengkap dinas TNI itu digunakan untuk mendukung kerjanya sebagai pengawas lapangan PLN di area Kota Medan dengan upah Rp200 ribu. Terdakwa juga mengaku membeli sangkur dan perlengkapan lain di toko koperasi perlengkapan petugas keamanan di kawasan Binjai.


"Benar, pak hakim. Supaya saya bisa kerja mengawas di lapangan, pak hakim. Sangkur itu saya beli di koperasi perlengkapan TNI," jawab terdakwa melalui video conference.


Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan pekan depan. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini