Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Man Batak

REDAKSI
Kamis, 25 Februari 2021 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto : Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Mediaapakabar.comPenyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Adapun pemeriksaan dilakukan adalah merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Ketiganya yakni Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) ditangkap pada tanggal 05 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021.


Dimana kedua tersangaka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan dari pemeriksaan ketiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda.


"Tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat," kata Martualesi.


Dikatakan Kasat, secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.


"Dari keterangan tersangka, dirinya merasa diincar polisi, dan mengatakan ke anggotanya supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 5 Januari 2021," ujar Kasat.


Sementara itu, tersangka Man Bantak dalam keterangannya mengatakan semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu ternyata pada tanggal 9 Januari 2021, saya tertangkap yang sebenarnya dia mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman. "Mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap Polisi," aku Man Batak.


Atas perbuatannya, tersangka Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini