Saksi Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Marianty Ditunda Hingga Kamis Mendatang

REDAKSI
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:07
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Marianty saat di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (23/02/2021).

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) hingga Kamis 25 Februari 2021 mendatang. 

Ditundanya persidangan dikarenakan belum siapnya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut Dwi Meily Nova untuk dihadirkan pada sidang tersebut.


"Maaf Majelis, saksi yang dihadirkan belum bisa hadir, kami meminta waktu di hari Kamis (25/02/2021)," sebut JPU Dwi Meily Nova di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 23 Februari 2021.


Menangagapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing bertanya kepada penasihat hukum terdakwa Marianty, "Gimana Penasihat Hukum," tanya majelis hakim. "Kami minta waktu seminggu majelis," jawab PH terdakwa.


Namun, majelis hakim menilai waktu seminggu terlalu lama, "Tidak bisa seminggu, terlalu lama. Sidang kita tunda hingga Kamis 25 Februari 2021," sebut hakim Daniel Lumban Tobing sembari mengetuk palu.


Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.


Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. "Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya," sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/02/2021) lalu.


Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.


"Pada Insta Story Instagram kata JPU, terdakwa memposting foto korban yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan.

 

“Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli”," sebut JPU.


Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat  "Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)"


Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, "Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli"

    

"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU Dwi Meily Nova. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini