Ket Foto : Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal dikecualikan bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Ilustrasi (INT). |
Mediaapakabar.com - Bagi karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign) terancam tidak bisa menikmati manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ancaman itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang JKP yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 20 (1) RPP JKP, pemerintah menyatakan manfaat JKP bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Sementara, manfaat JKP bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
Sesuai pasal 18 RPP JKP, manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun PKWT.
Penerima manfaat JKP juga harus bersedia untuk bekerja kembali.
"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja," tulis Pasal 19 (3) RPP JKP, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 08 Februari 2021.
Jika dirinci, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, maksimal selama 6 bulan. Ketentuannya, 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Selanjutnya, manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja; dan/atau bimbingan jabatan. Layanan diberikan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Sementara manfaat pelatihan kerja bakal diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan itu dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dengan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pelatihan kerja nantinya bisa diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Berdasarkan Pasal 35 RPP JKP, hak atas manfaat diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Manfaat JKP pertama, diajukan peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan.
Lalu, manfaat JKP kedua, diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama.
Berikutnya, manfaat JKP ketiga, diajukan oleh peserta paling sedikit 5 tahun setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.
Untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran program adalah 0,46 persen dari upah sebulan pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Besaran upah maksimal yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah Rp5 juta per bulan.
Pemerintah pusat bakal menanggung iuran sebesar 0,22 persen dari upah pekerja dan sisanya berasal dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai informasi, RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diunduh melalui laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/. Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengunduh dan memberikan masukan. (CNNI/MC)