RKA Belum Disetujui, Bupati Labura Sempat Umumkan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan

REDAKSI
Senin, 08 Februari 2021 - 18:06
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Agusman Sinaga (47) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara saat mendengarkan dakwaan dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/2/2021).

Mediaapakabar.com
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharruddin Syah sempat mengumumkan ke masyarakat bahwa Kabupaten Labura akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, meski saat itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) DAK APBN TA 2018 belum disetujui.

Hal itu terungkap saat tim JPU KPK Budhi S bersama Agus Prasetya Raharja dan Hendra Eka Saputra membacakan berkas dakwaan terdakwa Agusman Sinaga (47) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/2/2021).


Terdakwa Agusman dan Kharruddin Syah (berkas terpisah) didakwa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Kabupaten Labura tahun 2017-2018.


Dalam surat dakwaan JPU, diantaranya disebutkan, terdakwa Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Kemenkeu melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono selaku anggota DPR RI.


"Pada pertemuan itu terdakwa dan Yaya Purnomo menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.


Lanjut dikatakan JPU melanjutkan, bila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI maka DAK APBN TA 2018 Kab Labura  tersebut tidak akan dapat dicairkan pada 22 Februari 2018.


"Terdakwa lalu menghubungi Yaya Purnomo melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa H Kharruddin Syah SE alias H Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI," sebut JPU.


Mengetahui sudah diumumkan bupati, Yaya Purnomo segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji Suhartono,  kemudian Puji menyampaikan bahwa Arief Fadhillah selaku auditor BPK sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.


Selanjutnya disebutkan, pada 1 Maret 2018, Puji Suhartono masih belum mendapatkan kepastian dari Arief Fadhillah mengenai penyelesaian permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan. Ia lalu meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI. 


Irgan kemudian meminta Bayu Teja Muliawan agar bersedia menerima pihak Pemkab Labura guna membahas permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kab Labura.


Kemudian pada akhirnya, diketahui permasalahan DAK dalam bidang kesehatan Pemkab Labura tersebut, terdapat pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan H Kharruddin Syah kepada Irga Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yaya Purnomo sebagai komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kab Labura.


Dana tersebut diantaranya dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh H Kharruddin Syah mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P TA  2017 dan DAK APBN TA 2018 antara lain dari Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp1,6 miliar.


Kemudian dari Direktur  PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp500 juta, CV Sahabat Abadi Rp700 juta, CV Muslim Rp800 juta dan CV Bintang Sembilan Mandiri Rp100 juta.


JPU merincikan uang yang diserahkan terdakwa bersama H Kharruddin Syah yakni Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz  dan Puji Suhartono selaku anggota DPR-RI periode tahun 2014-2019. Selain itu, juga memberi uang dengan total sejumlah SGD242.000 dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo.


"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31bTahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU membacakan dakwaannya. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini