‌Polsek Patumbak Ringkus Lima Penyalahguna Narkoba, Dua Diantaranya TO ‌

REDAKSI
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:56
kali dibaca
Ket Foto : Lima orang penyalahguna narkoba diamankan Polsek Patumbak dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021.

Mediaapakabar.com
Lima orang penyalahguna narkoba diamankan Polsek Patumbak dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021.

‌Dari lima orang tersebut, dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) yang berhasil dibekuk. Mereka adalah DSS (52) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35) warga Jalan Panglima Denai, sekitaran Terminal Amplas.


‌Sementara identitas tiga lainnya yang turut diamankan yakni ES alias D (45) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Kemudian BF (46) warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas. Serta R (32) warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II.


‌”Kita ungkap 5 kasus dengan 5 tersangka. Dua kasus merupakan TO, tiga lainnya di luar TO,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (18/2/2021).


‌Arfin mengatakan, kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir berdekatan. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, satu unit sepeda dan satu buah telepon genggam.


‌Mantan Kanit di Ditresnarkoba Polda Sumut itu menegaskan, pihaknya komit untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak.


‌Dirinya pun terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda "Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara", termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


‌”Kita akan maksimalkan tim di lapangan, karena narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas,” kata Arfin.


‌Kini kelima tersangka masih mendekam di sel Polsek Patumbak untuk proses selanjutnya. Mereka disangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini