Polsek Delitua Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

REDAKSI
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:38
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku Curanmor diringkus Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua kembali meringkus seorang pemuda diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial FIN (19) warga Jalan Sekip, Pasar IX Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.


“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MUI Thu (61) warga Kebun Sayur, Kelurahan Delitua Barat yang keberatan kehilangan sepeda motornya Merk Honda Revo BK 2755 AEG,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Rabu, (17/02/2021).


Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula di mana korban yang sudah tidur dibangunkan oleh anaknya memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tidak ada lagi.


“Mengetahui kejadian Itu, korban mencari informasi kepada warga sekitar, dan didapat informasi bahwa ada yang dicurigai. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Delitua,” sebutnya.


Selanjutnya, kata Kapolsek, bersama dengan petugas Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku di daerah Pasar IX, Kecamatan Biru-biru, pelaku yang dicurigai ditemukan di sekitar pasar IX Biru -biru sedang memakai sepeda motor korban.


“Kemudian, pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci leter T,” sebutnya.


Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (myu)


Share:
Komentar

Berita Terkini