Polisi Tetapkan Seorang PNS Majelis Adat Aceh Sebagai Tersangka Teroris

REDAKSI
Jumat, 05 Februari 2021 - 13:54
kali dibaca
Ket Foto : Polisi tunjukkan barang bukti berupa bahan pembuat bom yang disita dari lokasi penangkapan terduga teroris di Aceh (detikcom)

Mediaapakabar.com
Lima terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya SJ, PNS di Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur.

"(Mereka) sudah tersangka setelah 14 hari dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dilansir dari detik.com, Jumat (5/2/2021).


Kelima terduga teroris itu masih diamankan di Polda Aceh. Winardy menyebut, kelimanya bakal dibawa Densus 88 ke Jakarta.


"Iya (dibawa ke Jakarta) cuma (masih) nunggu info Jakarta," jelas Winardy.


Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror menangkap SJ alias AF di Kota Langsa, Aceh, Kamis (21/1) malam. Selain itu, tim Densus 88 Antiteror juga menciduk empat terduga teroris lain di tiga daerah di Tanah Rencong yaitu UM alias AA alias TA, SA alias S, MY dan RA.


Winardy, mengatakan, UM berprofesi sebagai pedagang buah-buahan, SA alias S bekerja sebagai swasta/tukang.


Selain itu, MY berprofesi wiraswasta dan memiliki usaha perikanan dan kafe. Terakhir RA bekerja sebagai tukang.


"Kelima terduga teroris yang ditangkap itu punya profesi berbeda-beda," kata Winardy dalam keterangannya, Senin (25/1/2021) lalu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini