Polisi Bekuk Ayah Perkosa Lima Putri Kandungnya

REDAKSI
Jumat, 19 Februari 2021 - 16:31
kali dibaca
Ket Foto: Polisi Bekuk Ayah Perkosa Lima Putri Kandungnya.

Mediaapakabar.com
- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak kandungnya sekaligus.

Informasi diperoleh menyebutkan dari pihak kepolisian menyebutkan, ayah bejat yang tega cabuli lima putri kandungnya itu adalah berinisial S (38) warga Medan Perjuangan.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengungkapkan, penangkapan tersangka cabul tersebut dilakukan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan ibu kelima korban yang tak lain istri tersangka.

"Menindaklanjuti laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya setelah unsur tindak pidananya lengkap, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," jelas AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021).

AKP M Ginting menjelaskan, aksi bejat tersangka terhadap kelima korban yakni,  N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4) yang merupakan putri kandungnya itu dilakukan tersangka di saat seluruh penghuni rumah lelap tertidur di tengah malam.

"Jadi tersangka ini biasa mencabuli anak-anaknya saat  sedang tertidur. Tersangka mengaku tergoda birahinya ketika melihat para korban saat tidur," sebutnya.

Lebih jauh disampaikan AKP M Ginting, kasus cabul itu sendiri dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu. Setelah upaya penyelidikan petugas dalam melengkapi unsur kejahatannya, tersangka kemudian diamankan pada Kamis (18/2/2021) malam di rumahnya.

Hasil pemeriksaan sementara petugas, tersangka tega mencabuli lima anak kandungnya yang tinggal serumah dengannya karena ditinggal sang istri yang telah merasa tidak ada kecocokan dengan tersangka.

"Ibu para korban ini minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020 lalu karena sering bertengkar dengan tersangka.
Sejak itu kelima putrinya yang menjadi korban cabul tinggal dengan tersangka bersama satu anak laki-laki tersangka yang berusia 15 tahun," sebutnya.

Atas kasus tersebut pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014  dengan ancaman 15 tahun penjara. (myu)



Share:
Komentar

Berita Terkini