Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Medan Area. |
Mediaapakabar.com - Meski berhasil menggondol satu unit Air Conditioner (AC) di sebuah masjid kawasan Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, pelaku pencurian yang satu ini akhirnya tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian Polsek Medan Area.
Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Rabu (3/2/2021) siang menyebutkan, tersangka pencuri AC di Masjid Al Amanah yang dibekuk petugas tersebut yakni, Fery Chaniago (28) warga Jalan Denai, Gang Rukun Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto Ginting megungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menindaklanjuti dari laporan Asmadi (20) yang merupakan salah seorang pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Amanah.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil rekaman kamera CCTV Masjid Al Amanah, pelaku terekam kamera saat beraksi," jelas Rianto.
Hasil penyelidikan yang dilakukan melalui rekaman kamera CCTV tersebut petugas selanjutnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Berbekal keterangan sejumlah saksi petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka diamankan tak jauh dari Masjid Al Amanah yang merupakan lokasi kejadian," sebutnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit AC merek Sharp. "Tersangka saat ini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (myu).