Pemilik Akun FB Sun Go Kong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaaan Agama

REDAKSI
Senin, 22 Februari 2021 - 00:15
kali dibaca
Ket Foto : Pemilik Akun FB Sun Go Kong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaaan Agama. (IST)

Mediaapakabar.com
- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka penista agama, Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). 

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang di halaman Mapolres saat konferensi pers, Minggu (21/2/2021).


Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.


“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.


Robin mengatakan, akibat perbuatan tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.


“Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini