Ket Foto : Gedung Ombudsman Republik Indonesia. (INT) |
Mediaapakabar.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disebut berpotensi terjadi maladministrasi.
Hal itu diutarakan dalam peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020. Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty awalnya menjelaskan Ombudsman diberikan mandat untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
Untuk penyelesaian laporan masyarakat merupakan upaya responsif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.
"Dalam penyelesaian laporan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam. Hal ini dikarenakan laporan dapat kita selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan. Untuk itu Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini," tuturnya dari akun YouTube Ombudsman RI dilansir dari detik.com, Senin (8/2/2021).
Dalam upaya pencegahan Ombudsman memperingatkan beberapa hal yang kemungkinan terjadinya maladministrasi. Salah satu yang diperingatkan Ombudsman adalah UU Cipta Kerja jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.
"Contoh lain yang kita hadapi belakangan terkait dengan Undang-undang Cipta kerja misalnya di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu menjadi penting untuk membenahi pelayanan publik yang bersifat birokrasi.
Menurut Jokowi negara bisa dibilang hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, profesional dan berkeadilan. Namun masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk menuju target tersebut, salah satunya kakunya pelayanan birokrasi.
"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil," tuturnya.
Selain itu menurutnya hal yang harus dibenahi lainnya adalah mengubah pola pikir dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani.
Hal itu kata Jokowi menjadi tanggung jawab bersama. Memerlukan juga partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Peran Ombudsman juga sangat penting sebagai tempat mengadu pelayanan publik untuk memberikan masukan, kritik maupun dukungan terhadap pelayanan publik. (DTC/MC)