Nekat Bawa Sabu 208 Gram, Mahasiswa Asal Tapteng Diringkus Polres Nias Selatan

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 17:47
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat didampingi Kasat Narkoba Ipda Ardiansyah, dalam Press Release yang bertempat di Mako Polres Nias Selatan, Senin (15/02/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.

Mediaapakabar.com
- Seorang mahasiswa berinisial RZ (22) asal Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nias Selatan. Pasalnya, pemuda ini diduga menjadi pemasok dan pengedar narkoba di Kabupaten Nias Selatan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 208,9 gram dari tangan tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat didampingi Kasat Narkoba Ipda Ardiansyah, dalam Press Release yang bertempat di Mako Polres Nias Selatan, Senin (15/02/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.

Dijelaskan Kapolres, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu di depan penginapan Adifa Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meninjau ke lokasi dan sekira Pukul 11.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan melihat seorang pria sesuai yang ciri-ciri yang disampaikan dan langsung menghampirinya," sebut AKBP Arke.

Selanjutnya, kata Kapolres, dimana petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan di tempat, lalu ditemukan 1 buah plastik hitam asoy yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 208,9 gram senilai Rp. 334.240.000.

"Kemudian, petugas membawa tersangka ke Mapolres Nias Selatan untuk diinterogasi sesuai perundang-undangan di NKRI," urai Kapolres.

Saat diinterogasi, sambung Kapolres, tersangka mengakui sabu tersebut berasal dari Sibolga untuk dibawa ke Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Teluk dalam untuk diantar kepada seseorang yang tidak dikenal pelaku berinisial BN melalui komunikasi menggunakan handphone.

"Tersangka juga mendapatkan upah antar tujuan Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Teluk Dalam sebesar Rp5 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DN)
Share:
Komentar

Berita Terkini