Ket Foto : Model majalah dewasa Beiby Putri sebagai tersangka kasus narkoba. (Antara) |
Mediaapakabar.com - Model majalah dewasa Beiby Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
"(Beiby Putri) Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dilansir dari VIVA , Jumat 12 Februari 2021.
Selain itu, Beiby pun telah resmi ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka. Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Polisi masih terus memburu penjual barang haram itu ke Beiby.
"Kami masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjual (narkoba) kepada yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Pelaku atas nama IPR," kata Yusri kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Beiby diringkus petugas di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 5 Februari sekitar pukul 23.50 WIB. (VC/MC)