MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Mantu Jokowi Segera Dilantik

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 19:30
kali dibaca
Ket Foto : Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Mediaapakabar.com
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (15/2/2021).

“Hari ini 15 Februari 2021 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register No 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020,”ujar Kuasa Hukum KPU Medan, Dr Faisal.


Ia menuturkan, pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke MK pada 18 Desember 2020 lalu. 


Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada MK berdasarkan fakta yang ada. Namun karena pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan pada 27 Januari lalu, maka MK menggugurkan gugatan tersebut. Ia mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut karena dengan demikian, perkara tersebut telah dianggap selesai.


“Dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah,” pungkasnya.


Diketahui pada Pilkada Medan 2020, Akhyar-Salman kalah dari Bobby Nasution dan Aulia Rachman. Bobby yang merupakan menantu Presiden RI Joko Widodo unggul dengan memperoleh 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar selaku petahana memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.


Tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke MK pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby-Aulia.




Share:
Komentar

Berita Terkini