Mantan Menteri Agama: Nikah di Bawah Umur Harus Dicegah

REDAKSI
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:40
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengantar kepulangan jemaah haji. (VIVA)

Mediaapakabar.com
- Publik di tanah air belakangan ini dihebohkan dengan sebuah wedding organizer yang menawarkan menikah di usia muda. Nama wedding oraganizer itu adalah Aisha Wedding.

Mereka menawarkan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun. Selain itu, mereka juga mempromosikan pernikahan siri dan poligami.


Dalam situsnya, Aisha Wedding menulis pernikahan harus dalam usia 12-21 agar berkenan di mata Allah dan suami. Mereka juga mengutip ajaran-ajaran agama Islam mengenai pernikahan.


Terkait hal itu, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun memberikan tanggapannya.


"Kini marak lagi adanya jasa pelayanan menikahkan anak di bawah umur, bahkan di usia 12 tahun. Mereka mempromosikannya dengan argumen paham keagamaan," kata Lukman lewat akun Twitternya, @lukmansaifuddin, dikutip dari VIVA, Kamis, 11 Februari 2021.


Lukman menyatakan ketidaksetujuannya atas apa yang dilakukan wedding organizer tersebut. Dia menolak pernikahan usia dini.


"Nikah di bawah umur harus dicegah. Hak anak untuk tumbuh kembang dg baik harus dipenuhi," tandasnya. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini