Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Divonis 11 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 04 Februari 2021 - 01:05
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 2Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan hanya memberikan hukuman 11 tahun penjara terhadap Mohd Hamdani alias AM (44) terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mohd Hamdani alias AM dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 03 Februari 2021.


Majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Menanggapi putusan tersebut terdakwa AM maupun JPU dari Kejatisu Sri Hartati menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa AM dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui, awalnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.


Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku  diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).


Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini