Keluarga Tunjuk Ketua Peradi Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah

REDAKSI
Minggu, 28 Februari 2021 - 13:57
kali dibaca
Ket Foto : Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (Antara)


Mediaapakabar.comJuru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.

Nurdin ditangkap KPK terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.


Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu, 28 Februari 2021 mengatakan Arman Hanis akan membantu memediasi proses yang berjalan di KPK.


"Bapak Arman Hanis kedepannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya dilansir dari Antara Minggu 28 Februari 2021.


Arman Hanis yang merupakan Ketua PERADI Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.


Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.


"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini