Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami.
Dirinya ditahan mulai hari Selasa 23 Februari 2021 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Selain Iwan, penyidik Pidsus juga menahan Zainal Arifin selaku Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sumanggar kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan mantan Kasi Pidum Binjai ini, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Selanjutnya, Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya. (MC/DAF)