Kejatisu Belum Lakukan Pemeriksaan Terhadap Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Ini Alasannya

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 21:16
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatra. (INT)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, IZ, tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Kejatisu beralasan, tertundanya pemeriksaan IZ sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih menggali keterangan ahli. 


"Belum, belum ada. Kita masih fokus ke ahli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).


Disinggung kapan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang IZ, Sumanggar belum dapat memastikannya. 


"Belum ada kita jadwalkan ulang," kata Sumanggar, sembari kembali menegaskan, penyidik hingga saat ini masih fokus pada pemeriksaan ahli.


Tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama IZ pada 28 Desember 2020, namun tidak hadir, karena sakit. 


Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2020, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya.


Sementara, dalam keterangan sebelumnya, Sumanggar menjelaskan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka IZ.


Lebih jauh disebutkannya, tersangka IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina), ZA.  IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini