Kejari Pematangsiantar Hentikan Kasus 4 Nakes Pria yang Memandikan Jenazah Wanita

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:36
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/02/2021). (Tribunmedan.com)

Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu, 24 Februari 2021 sore menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat tenaga kesehatan (nakes) pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. 

Sebelumnya keempat tenaga kerja pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini telah memandikan jenazah perempuan yang bukan merupakan muhrimnya.


Namun aksi ke empat pria ini diketahui oleh Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun yang tak lain adalah suami korban.


“Tidak terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama tersebut, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).


Namun Agustinus Wijono menyebut surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum. 


“Selain itu ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penetapan penghentian penuntutan ini tidak sah,” ujarnya dilansir dari sindonews.com.


Sebelumnya keempat tenaga kesehatan yang bertugas di bagian pemusalaran jenazah ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama dan melanggar Undang Undang Praktik Kedokteran.


Keempat tersangka dijerat Pasal sesuai Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan terjerat Pasal tentang Penistaan Agama.


Sebelumnya kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dengan standar protokol kesehatan COVID-19 mendadak heboh karena diprotes ratusan ulama Kota Pematangsiantar.


Informasinya berawal dari postingan video warga bernama Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun. Fauzi kecewa karena mengetahui istrinya meninggal, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, dan dimandikan malam hari oleh tidak muhrimnya.


Fauzi mengaku tidak diberi izin untuk masuk ke ruang pemandian jenazah. Lantas dia pun mencoba mencari cara, tiba-tiba dari pintu yang kebetulan tidak tertutup langsung melihat empat pria memandikan jenazah istrinya.


"Dimandikan empat orang laki-laki, dua muslim dan dua kristen. Tidak dibenarkan masuk, begitu ketahuan karena curi-curi, pintu langsung dikunci," kata Fauzi dalam video yang tersebar. Fauzi memastikan istrinya meninggal dunia bukan diakibatkan COVID-19 melainkan penyakit lain. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini