Kejari Medan Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Pengelolaan Dana JKN Rp 2,7 Miliar

REDAKSI
Jumat, 19 Februari 2021 - 13:28
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH.

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat ini sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus dugaan korupsi ini akan terus dikebut hingga penyelesaian.

Diantara kasus tersebut telah masuk ke tahap peyidikan dan segera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidum Riachad Sihombing, Kasi Pidsus Sofyan Hadi dan Kasi Intelijen Bondan Subrata disela-sela Coffee Morning bersama wartawan di Warung Kopi Srikandi Medan, Jumat (19/2/2021).


Kejari Medan mengatakan ketiga kasus itu diantaranya merupakan kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Kota Medan.


"Dalam kasus ini, nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp.2.789.533.186 dan kita telah menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021," sebut Teuku Rahmatsyah.


Ditambahkan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, selain itu, kita juga menangani kasus korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.4.838.270.535.


"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan tersangka berisiala IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO Kejari Medan Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bondan.


Lanjut dikatakan Bondan, kemudian kasus tindak pidana korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013, dengan nilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp.1.059.676.483.


"Dari kasus itu, kita juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial J dan E pada tanggal 20 Maret 2017. Dimana tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2021," pungkas Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini