Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Terminal Amplas ke Rutan Tanjung Gusta

REDAKSI
Minggu, 21 Februari 2021 - 17:25
kali dibaca
Ket Foto : Plt Kabid Pengawasan dan Survey pada Dinas Tarukim Kota Medan, Khairudi Hazfin Siregar terpidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000 dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (19/2/2021).

Mediaapakabar.com
Plt Kabid Pengawasan dan Survey pada Dinas Tarukim Kota Medan, Khairudi Hazfin Siregar terpidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000 dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (19/2/2021).

"Terpidana dengan kooperatif datang ke Kantor Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021," kata Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/2/2021).


Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2406.K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019, bahwa Khairudi Hazfin Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dia terbukti melakukan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. Menurut Bondan, Khairudi belum sempat masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).


"Karena saat mau dieksekusi pada waktu itu, terpidana sakit sehingga tidak jadi," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.


Perbuatan Khairudi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kasus ini bermula ketika proyek revitalisasi terminal terbesar di Medan itu ditemukan 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul.


Keenam item volume pekerjaan yang dimaksud yakni area pengerasan lahan, pekerjaan overlay pekerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama.


Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom.


Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.


Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini